"Pertama, kita akan surati Gubernur DKI secara keras dan tegas. Sebenarnya diskresi yang diberikan apa itu boleh atau memang tidak?" kata Koordinator Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus di Sekretariat Koalisi Pejalan Kaki, gedung Sarinah lantai 12, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Sepengetahuan Alfred, belum pernah ada undang-undang yang mengatur adanya blocking iklan berupa halte di atas trotoar. Alfred meminta Gubernur DKI atau instansi terkait menjelaskan izin bagaimana bisa dropping point itu berada di atas trotoar.
"Kami mempertanyakan siapa yang memberikan hak diskresi? Siapa yang memberikan izin? Izinnya seperti apa? Yang memperbolehkan itu jadi dropping point ojek online itu siapa? Jadi saya kira ini harus dibedakan dropping point dan halte, yang selama ini diatur di UU Lalu Lintas itu halte bukan dropping point," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada (aturan, red) dan melanggar ya diproses saja secara administrasi. Kalau ada kekeliruan itu gubernur harus proses anak buahnya dong karena ada hal keliru," tambahnya.
Meski demikian, Alfred tidak membocorkan secara pasti kapan surat itu akan diserahkan kepada Anies. Dia hanya mengatakan surat akan diserahkan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini akan menyurati Gubernur DKI," tambahnya. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini