Aliansi yang beranggotakan penangkar, komunitas, pedagang, juri, dan pengurus ini menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM-1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa Dilindungi.
"Ada 7 tuntutan yang kami minta segera ditindaklanjuti oleh BKSDA dan Kementerian LHK terkait Permen yang tahu-tahu muncul ini," kata Penanggung Jawab Aliansi Komunitas dan EO Kicau Mania Yogyakarta, Ipan Pranashakti, Selasa (14/8/2018).
![]() |
Tuntutan tersebut yakni menolak Permen LHK P.20, meminta komunitas dilibatkan dalam pembahasan Permen pengganti, fasilitasi penangkar dengan syarat yang tidak memberatkan, menindak penjarahan satwa di alam, objektif dalam perumusan regulasi satwa dilindungi, menunda penindakan hukum minimal 3 tahun bagi penangkar sejak Permen baru diundangkan, serta pemerintah tidak mengintervensi lomba burung kicau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dulu mengeluarkan kebijakan penindakan terhadap penjarah satwa di alam. Bukan justru sebaliknya, membatasi ruang gerak penangkar yang disebutnya di sisi lain siap melepas ke alam beberapa ekor burung yang menetas sesuai ketentuan.
"Yang jadi pertanyaan, apakah para penjarah di alam itu bisa ditindak tegas, kena sanksi. Yang harus ditertibkan itu," tandasnya.
![]() |
Sementara itu, Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti, menjelaskan Permen LHK P.20 yang diundangkan 11 Juli 2018 bertujuan untuk melindungi satwa dan tumbuhan yang berpotensi terancam populasinya di alam. Sesuai instruksi regulasi itu, para penangkar burung akan didata untuk menelusuri jenis burung, asal-usul, hingga turunan burung.
"Tugas kami mendata dan sosialisasi asal-usul dan kondisi burung. Dan selama masa transisi ini, kami akan melakukan pendampingan di lapangan dan membuka posko konsultasi," ujarnya.
Meski demikian, dia berjanji bakal menampung aspirasi dari aliansi dan akan menyampaikan ke Ditjen Konservasi SDA dan Ekosistem.
Tonton juga video: 'Ratusan Kutilang Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal'
(mbr/mbr)