Sebelumnya massa aksi terlebih dahulu berkumpul di Pasar Burung Banyu Putih, kemudian berjalan sekitar 3 km menuju DPRD Salatiga. Mereka sekitar pukul 12.00 WIB, tiba di DPRD Salatiga sambil membawa spanduk warna putih bertuliskan, "Tolak Permen P 20/2018". Massa aksi sambil berteriak-teriak "Tolak Permen, Tolak Permen".
Korlap aksi, Faizin mengatakan, kedatangan ke sini dengan tegas menolak keberadaan Permen P 20/2018. Keberadaan Permen ini sebagai pengganti peraturan pemerintah no 7/1999 tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Jadi kita menolak tentang adanya peraturan menteri karena di sana disebutkan jenis murai batu, kemudian jalak suren, cocak ijo sebenarnya tidak punah," tegasnya di sela-sela aksi di halaman DPRD Salatiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diternak penangkar setahun bisa 12 kali," katanya.
Massa aksi akhirnya ditemui Kabag Umum Sekretariat DPRD Salatiga, Siti Nur Solikhah.
"Kami mohon maaf bapak/ibu tidak ada di kantor sedang ada tugas di luar kota," kata dia seraya nantinya akan menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD. (bgk/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini