Kemendagri: Aher Tak Bisa Jadi Wagub DKI Pengganti Sandi

Kemendagri: Aher Tak Bisa Jadi Wagub DKI Pengganti Sandi

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 10:27 WIB
Ahmad Heryawan (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri merespons isu mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dipersiapkan menjadi kandidat Wakil Gubernur Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Berdasarkan undang-undang, Aher tak bisa menjadi Wagub Jakarta.

"Kepala daerah tak boleh turun jadi wakil kepala daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan pers, Selasa (14/8/2018).


Bahtiar menjelaskan ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur hal ini. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o diatur calon kepala daerah belum pernah menjabat gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama. Dengan demikian, kepala daerah tak boleh turun jabatan menjadi wakil kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri: Aher Tak Bisa Jadi Wagub DKI Pengganti SandiKapuspen Kemendagri, Bahtiar. (Dok Kemendagri)

"Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota
untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf o yang menyebutkan persyaratan calon kepala daerah itu.


Dalam Pasal 7 ayat (2) undang-undang tersebut diatur calon wakil gubernur disyaratkan belum pernah menjabat kepala daerah selama dua kali masa jabatan yang sama. Adapun Aher sudah dua periode menjabat Gubernur Jawa Barat.

"Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Bahtiar.

Pasal 7 ayat (2) huruf n, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:

belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Aher sudah menanggapi isu bahwa dirinya menjadi kandidat Wagub Jakarta pengganti Sandiaga, yang maju menjadi cawapres 2019. Politikus PKS ini memang disuruh mundur dari pencalegan. Namun saat instruksi mundur dari pencalegan itu diterimanya, suasananya masih membahas seputar cawapres. Namun kini, cawapres untuk Prabowo sudah ada, yakni Sandiaga Uno, dan Aher diisukan menjadi kandidat wagub baru pengganti Sandiaga di DKI.

"Tapi ketika dikaitkan cawagub DKI, waduh saya nggak tahu-menahu itu," kata Aher saat ditemui di kediamannya di kawasan Setraduta, Kota Bandung, Senin (13/8) kemarin.


Soal Pengganti Sandi, Anies Pilih Siapa? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads