KPK Panggil Anggota DPR dan Kepala Daerah Saksi Kasus Mafia Anggaran

KPK Panggil Anggota DPR dan Kepala Daerah Saksi Kasus Mafia Anggaran

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 10:16 WIB
Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil anggota DPR, Irgan Chairul Mahfiz, tekait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Irgan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

"Sebagai saksi untuk YP (Yaya Purnomo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).

KPK juga memanggil Bupati bagian Seram Timur, Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Ibu rumah tangga, Devi Nursanty sebagai saksi untuk Yaya. Selain itu, Devi juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Amin Santono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.

Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.


Simak Juga 'Para Aktivis Dorong KPK Terus Berantas Mafia Peradilan':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads