"Jadi Daeng Ampuh ini memerintahkan kepada 2 kelompok pelaku pembakaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).
"Informasinya, instruksi Daeng Ampuh adalah 'ini pertama saya kasih duit Rp 500 ribu. Ini barang sabu pakai sebelum menagih'," sambung Irwan menirukan kata-kata Daeng Ampuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok kedua adalah Andi Muhammad Ilham. Dia juga ditugaskan menagih dan membakar rumah," ucapnya.
Dia berharap kasus ini segera tuntas dengan tertangkapnya Appank, yang saat ini masih dalam pengejaran. Appank masuk kelompok kedua yang ikut melakukan pembakaran.
"Dari luar, rumah ini disiram dengan bensin dan dibakar dengan api," ujarnya.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan tiga di antaranya terancam hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Irwan.
Tiga orang yang terancam hukuman mati adalah Andi Muhammad Ilham, Daeng Ampuh, dan Appang. Daeng Ampuh sebagai otak pembunuhan ini memberikan instruksi untuk membunuh Fahri dari dalam selnya di LP Makassar.
Simak Juga 'Sosok Ari, Pembunuh Sadis yang Bakar Ferin Caddy':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini