"Ya semua sudah melalui penyelidikan ya, kita lakukan sesuai proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (13/8/2018).
Argo tak menjawab secara lugas saat ditanya apakah cuitan Nikita itu palsu atau tidak. Menurut dia, proses penyidikan terhadap kasus itu telah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo juga mempersilakan jika Sam Aliano menyiapkan pembelaan perihal status tersangkanya.
"Nanti tunggu pemeriksaan saja, nanti di pengadilan misalnya ada pembelaan, silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus cuitan palsu yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani Dari hasil gelar perkara, Sam Aliano dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar sudah (ditingkatkan jadi tersangka). Kita sedang buat penetapannya," ujar Roberto saat dihubungi detikcom, Senin (13/8).
Kasus mencuat pada medio September 2017. Bertepatan dengan momen peringatan G30S/PKI, muncul posting-an Twitter Nikita Mirzani yang diduga editan.
Cuplikan Twitter 'akun Nikita Mirzani' itu mendiskreditkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Nikita telah menegaskan tidak pernah membuat cuitan itu dan yang tersebar di media sosial adalah sebuah editan.
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini