Eks Napi Korupsi, Ketua DPC Hanura Rembang Dicoret dari Bacaleg

Eks Napi Korupsi, Ketua DPC Hanura Rembang Dicoret dari Bacaleg

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 13 Agu 2018 18:20 WIB
Foto: Redaksi
Rembang - Ketua DPC Partai Hanura Rembang, Nur Hasan dicoret dari bacaleg oleh KPU Rembang. Dia dinilai tidak memenuhi syarat (TMS), karena merupakan mantan napi kasus korupsi. Tidak terima keputusan itu, Nur Hasan mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslu.

Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menjelaskan pihaknya menerima surat permohonan tersebut. "Hari ini diserahkan kepada kami, masih kami cek kelengkapan dan keabsahannya," jelas Totok, Senin (13/8/18).


Ia menjelaskan, tahapan Panwaslu dalam menangani berkas tersebut yakni register, dilanjutkan mediasi antara pelapor dengan KPU. Jika mediasi tak berhasil dilanjutkan ke tahapan adjudikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berkas memenuhi syarat, selanjutnya masuk tahapan register, mediasi dan kalau tiak berhasil dimediasi masuk ke tahapan selanjutnya yakni adjudikasi. Sejak teregister kami wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 12 hari," imbuhnya.


Adapun pencoretan nama Nur Hasan oleh KPU karena yang bersangkutan pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan musholla pada tahun 2013 lalu.

Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif melarang terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ikut dalam kontestasi pencalonan legislatif tahun 2019.



Tonton juga video: 'Waka DPR Agus Hermanto: Eks Napi Korupsi Tentu Nggak Bisa Nyaleg'

[Gambas:Video 20detik]

(mcs/mcs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads