Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menjelaskan pihaknya menerima surat permohonan tersebut. "Hari ini diserahkan kepada kami, masih kami cek kelengkapan dan keabsahannya," jelas Totok, Senin (13/8/18).
Ia menjelaskan, tahapan Panwaslu dalam menangani berkas tersebut yakni register, dilanjutkan mediasi antara pelapor dengan KPU. Jika mediasi tak berhasil dilanjutkan ke tahapan adjudikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pencoretan nama Nur Hasan oleh KPU karena yang bersangkutan pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan musholla pada tahun 2013 lalu.
Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif melarang terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ikut dalam kontestasi pencalonan legislatif tahun 2019.
Tonton juga video: 'Waka DPR Agus Hermanto: Eks Napi Korupsi Tentu Nggak Bisa Nyaleg'
(mcs/mcs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini