"Yang TMS 14 orang (bacaleg)," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, usai menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi bacaleg di Kantor KPU DIY, Rabu (8/8/2018).
Hamdan mengatakan, awalnya ada sekitar 597 bacaleg yang didaftarkan ke KPU DIY. Jumlah tersebut menyusut menjadi 589 bacaleg saat masa perbaikan data pada tanggal 22-31 Juli kemarin. Kini, jumlah tersebut berkurang lagi setelah 14 bacaleg dinyatakan TMS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan karena syarat administrasi (belum terpenuhi), ada juga yang belum dilakukan perbaikan seperti keterangan sehat dan lain-lain," ujarnya.
KPU DIY mempersilakan parpol yang tidak puas dengan hasil verifikasi administrasi KPU mengajukan sengketa ke Bawaslu. Adapun waktu pengajuan sengketa hanya tiga hari setelah hasil verifikasi administrasi dikeluarkan KPU.
Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi Partai Golkar DIY, Suhud Imandoyo menuturkan, pihaknya belum menentukan sikap terkait dua bacalegnya yang dinyatakan TMS. Sementara hasil verifikasi administrasi tersebut akan segera disampaikan ke tim seleksi internal partai.
"Untuk (kemungkinan) mengajukan sengketa nanti tim (yang mengurus), karena kami hanya penghubung. Biar tim yang melakukan proses seperti apa," pungkas Suhud. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini