Tak Memenuhi Syarat, 14 Bacaleg untuk DPRD DIY Dicoret KPU

Tak Memenuhi Syarat, 14 Bacaleg untuk DPRD DIY Dicoret KPU

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 08 Agu 2018 17:44 WIB
Foto: Ari Saputra
Yogyakarta - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada 14 bacaleg dari parpol peserta pemilu legislatif di DIY yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil itu didapat setelah KPU melakukan verifikasi administrasi bacaleg.

"Yang TMS 14 orang (bacaleg)," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, usai menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi bacaleg di Kantor KPU DIY, Rabu (8/8/2018).

Hamdan mengatakan, awalnya ada sekitar 597 bacaleg yang didaftarkan ke KPU DIY. Jumlah tersebut menyusut menjadi 589 bacaleg saat masa perbaikan data pada tanggal 22-31 Juli kemarin. Kini, jumlah tersebut berkurang lagi setelah 14 bacaleg dinyatakan TMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ke-14 bacaleg tersebut berasal dari sejumlah parpol. Seperti Partai Golkar dua orang, Partai Gerindra satu orang, Partai Nasdem lima orang, Partai Garuda dua orang, Perindo satu orang, PPP satu orang, PBB satu orang, dan Partai Hanura satu orang.

"Kebanyakan karena syarat administrasi (belum terpenuhi), ada juga yang belum dilakukan perbaikan seperti keterangan sehat dan lain-lain," ujarnya.

KPU DIY mempersilakan parpol yang tidak puas dengan hasil verifikasi administrasi KPU mengajukan sengketa ke Bawaslu. Adapun waktu pengajuan sengketa hanya tiga hari setelah hasil verifikasi administrasi dikeluarkan KPU.

Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi Partai Golkar DIY, Suhud Imandoyo menuturkan, pihaknya belum menentukan sikap terkait dua bacalegnya yang dinyatakan TMS. Sementara hasil verifikasi administrasi tersebut akan segera disampaikan ke tim seleksi internal partai.

"Untuk (kemungkinan) mengajukan sengketa nanti tim (yang mengurus), karena kami hanya penghubung. Biar tim yang melakukan proses seperti apa," pungkas Suhud. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads