"Makanya kita dalami terus, ada beberapa dokumen yang kita amankan. Kita akan kaji, apakah masuk unsur pidana atau tidak," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Kota Serang, Banten, Senin (13/8/2018).
Komarudin menilai, apa yang dilakukan oleh pasangan tersebut telah meresahkan warga. Ini terbukti dengan adanya laporan resmi ke pihak kepolisan yang meminta pembubaran ajaran yang dilakukan pasangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara, ia mengatakan telah meminta kepada Aisyah selaku pengasuh kelompok tersebut menghentikan kegiatan. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan persekusi dan main hakim sendiri.
"Ini hal yang sangat sensitif, kami melihat ada kegiatan tidak lazim dan meresahkan. Ini harus kita antisipasi dan kita perintahkan agar tidak melakukan tindakan tidak lazim itu," ujarnya.
Dari keterangan tokoh warga setempat, pasangan tersebut sudah melakukan kegiatan selama 2 tahun. Tapi, kegiatan mereka selalu berpindah-pindah dan terakhir menyebarkan ajaran di Kota Serang.
"Mereka melakukan tindakan tidak lazim. Mereka berpedoman pada Al Quran tapi ritualnya tidak lazim dan statemen di medsosnya memang berpotensi membuat resah masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, ada beberapa dokumen yang disita oleh kepolisian di rumah pasangan tersebut. Termasuk dokumen yang dijadikan rujukan mereka dalam menyebarkan ajaran. Selain itu, struktur organisasi kelompok Kerajaan Ubur-ubur juga disita untuk didalami oleh pihak kepolisian.
"Kita kaji ada beberapa surat dokumen yang kita pelajari dulu termasuk kita kaji ke Krimsus terkait apa yang sudah diviralkan. Apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
Tonton juga video: 'Gafatar Ternyata Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Resmi Dilarang'
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini