"Ada fenomena yang terjadi kemarin video itu sepotong. Ini cara pandang yah karena sepotong videonya. Kalau nonton sampai akhir, kita akan dapat happy ending-nya," ucap Evie di kantor MUI Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/8/2018).
Evie menyebut video tersebut tidak utuh. Terlebih, kata dia, video yang dimasukkan ke dalam medsos Instagram terbatas dan hanya 1 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya tolong sekalian imbau kalau mendapat informasi itu total, jangan sepotong-sepotong. Kalau di Instagram kan satu menit. Kemarin (videonya) 30 detik," tuturnya.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik, Evie mengutip ayat 7 pada Surat Ad Dhuha. Dia mengatakan Muhammad sebelum menjadi nabi adalah sesat. Dia juga mempertanyakan tradisi Muludan atau Maulid Nabi yang dilakukan kebanyakan masyarakat di Indonesia.
Evie menyebutkan tafsirannya itu terlalu jujur. Menurutnya, banyak pandangan orang terhadap setiap kata atau kalimat.
"Terlalu jujur. Bisa menurut akang apa? Dapat. Kalau saya (bisa itu) racun. Jadi multi tafsir," kata Evie.
Evie dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Barat. Laporan dibuat atas nama Hasan Malawi ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Evie dilaporkan atas dugaan UU ITE dengan nomor laporan: LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Tonton juga video: 'Evie Effendi Dipolisikan Gara-gara Ceramah 'Nabi Muhammad Sesat'
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini