"Kami sudah menyelesaikan proses verifikasi terhadap hasil perbaikan syarat calon yang sudah disampaikan oleh partai politik tanggal 31 Juli kemarin. Nah, ini kami sudah menyusun Daftar Calon Sementara atau DCS," ujar Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto saat ditemui di Kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Surabaya, Senin (13/8/2018).
Ditanya di mana masyarakat bisa melihat DCS, Arba mengaku bisa dilakukan melalui tiga cara. Pertama bisa di papan pengumuman yang ditempel di Kantor KPU Jatim, di media cetak dan website KPU Jatim.
"Kita akan umumkan di media cetak ada di koran Surya dan Bhirawa, ada juga papan pengumuman KPU, tapi yang lebih mudah di website KPU Jatim, itu yang lebih lengkap ada gambar dan alamat," kata Arba.
Sementara jika dalam DCS warga menemui ada bacaleg yang bermasalah, masyarakat bisa langsung melaporkan. Atau mengirim surat atau langsung datang ke KPU. Pelaporan ini bisa dilakukan sejak tanggal 12 hingga 21 Agustus.
"Sejak tanggal 12-21 Agustus nanti masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap bacaleg yang dimasukkan dalam DCS. Masyarakat bisa langsung memberikan tanggapan langsung kepada KPU, kami juga akan menindaklanjuti tanggapan-tanggapan dan masukan dari masyarakat," lanjutnya.
Arba mengatakan pengemuman DCS secara luas ini agar masyarakat bisa langsung mengamati daftar caleg yang diajukan partai-partai politik.
"Momen DCS ini ditujukan agar masyarakat turut juga mengamati daftar caleg yang diajukan partai-partai politik," ungkapnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini