"Saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi untuk tersangka lainnya, Yaya Purnomo. Para saksi yang dipanggil itu ialah Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes, Bayu Teja Muliawan, dan Direktur CV Palem Gunung Raya, Arif Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Selain itu dalam tahap penyidikan, KPK juga menggeledah rumah dinas anggota DPR dari Fraksi PAN, apartemen tenaga ahli fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP. Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil Toyota Camry, duit Rp 1,4 miliar, hingga proposal usulan anggaran dari sejumlah daerah.
KPK pun sudah memeriksa Tenaga Ahli F-PAN DPR, Suherlan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri soal proposal usulan anggaran dari sejumlah pemerintah daerah yang disita KPK.
Tonton juga video: 'DPR Minta KPK Terbuka soal Data Awal OTT Kalapas Sukamiskin'
(haf/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini