Seperti diketahui, Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta tahun 2014 menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dilantik menjadi presiden periode 2014-2019 kala itu. Posisi wagub yang ditinggalkan Ahok diisi politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Saat terjadi kekosongan jabatan wagub DKI Jakarta di era Ahok, pengisian jabatan wagub mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2015 dan PP Nomor 102 tahun 2014. Mekanisme pengisian jabatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bagaimana di era Sandiaga? UU yang mengatur tentang pengisian jabatan wagub diatur UU Nomor 10 tahun 2016 yang menggantikan UU Nomor 1 tahun 2015. Pengisian kekosongan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Pengaturan pengisian wagub sebagaimana dimaksud UU No 1/2015 sudah dicabut/dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU No 10/2016. Saat ini pengisian kekosongan wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016," kata Bahtiar.
Parpol pengusung Sandiaga mengusulkan dua orang calon wagub kepada DPRD melalui gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat maju Pilgub DKI, Sandiaga diusung PKS dan Gerindra.
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," jelas Bahtiar merujuk ayat (2) pada Pasal 176.
Gerindra Ikhlas Serahkan Kursi Wagub DKI ke PKS? Simak Videonya:
(dkp/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini