Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjelaskan langkah awal adalah Sandiaga mengirim pernyataan pengunduran diri ke dua instansi, yakni ke KPU sebagai persyaratan maju sebagai calon wakil presiden dan ke DPRD DKI.
Hasil berkas pengunduran diri itu kemudian dirapatkan secara paripurna oleh DPRD DKI dan hasilnya diteruskan ke Presiden melalui Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pengunduran diri ini dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan pengunduran diri pejabat negara itu paling lambat diajukan pada saat didaftarkan oleh parpol ke KPU. Pengunduran diri tak dapat ditarik kembali.
Pada Pasal 171 dijelaskan, permintaan izin ke presiden adalah keharusan. Presiden punya waktu 15 hari setelah menerima surat permintaan izin itu. Setelah izin lewat 15 hari, presiden dianggap sudah memberikan izin.
Tahap berikutnya, Kemendagri memberi tahu Gubernur DKI bahwa posisi wagub kosong. Parpol pengusung dapat mengajukan dua calon ke gubernur untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD.
"Cara mengisi posisi wagub, parpol pengusung menyampaikan dua calon kepada gubernur untuk diteruskan kepada DPRD. DPRD kemudian melakukan pembentukan panitia pemilihan dua calon tersebut, dua calon dipilih, ada berita acara dilaporkan ke gubernur," jelas Soni.
"Gubernur meneruskan hasil pemilihan di DPRD ke presiden melalui Kemendagri untuk di-SK-kan. Baru kemudian dilantik oleh presiden di Istana negara," bebernya.
Terkait pengisian posisi wagub yang kosong tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. PP itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2018.
Tonton juga video: 'M Taufik Siap Gantikan Sandi Jadi Wagub DKI!'
(rna/hri)