Hal itu terkuak saat Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad, menginterogasi salah satu tersangka berinisial A, yang turut menganiaya Samhadi.
A mengungkapkan, saat dimassa mulai dari rumah Butran (59) pemilik motor yang dicuri, tangan Samhadi diikat dengan tali tambang. Setelah itu pencuri motor Honda Revo nopol N 5510 RQ dikeler menuju jalan desa. Saat dikeler itulah, aksi penganiayaan terjadi. Korban dihajar membabi buta oleh warga menggunakan kayu atau batu.
"Warga menghantam dia (Samhadi) menggunakan batu dan kayu biar mengakui kejahatannya," kata kapolres menirukan cerita A, Sabtu (11/8/2018).
Tiba di jalan desa, pencuri motor langsung disiram bensin, hingga akhirnya dibakar hidup-hidup hingga meregang nyawa.
"Saat dibakar memang sempat berteriak-teriak kepanasan, namun saat kita tanya agar mengakui perbuatannya ia tetap tak menjawab, sampai tubuhnya tak bergerak dan mati," jelas A kepada petugas.
Dari pengakuan para tersangka, jelas kapolres, warga main hakim sendiri ini memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengikat tangan korban, penyiram bensin, hingga penyulut api.
"Para tersangka ini sudah jelas, bahwa terlibat dalam aksi main hakim sendiri, tidak dibenarkan oleh aturan undang-undang," jelas kapolres.
Pihaknya pun akan mencari otak main hakim sendiri hingga menewaskan pencuri motor di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Saat itu Samhadi, tertangkap basah mencuri motor Honda Revo nopol N-5510-RQ milik Butran (59). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini