Penertiban papan reklame oleh Bapeda Lamongan ini dilakukan di sejumlah titik. "Kita memang melakukan penertiban terhadap reklame yang belum membayar dan belum izin. Kita survei dan sudah memberikan stempel kalau reklame tersebut belum bayar pajak," kata Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Lamongan, Mat Ali kepada wartawan di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (10/8/2018).
Penertiban itu, kata Mat Ali, dilakukan di sepanjang jalan Kota Lamongan ke arah Mantup dan Kota Lamongan ke arah Babat. Dari penertiban itu, tambah Mat Ali, ada 7 reklame dari 4 produk yang diberikan stempel yang belum bayar pajak reklame. Kebanyakan adalah reklame merk telepon genggam sebanyak 7 reklame.
"Penertiban ini sudah kegiatan rutin, selama 3 bulan sekali dengan pelaksanannya bekerjasama dengan Satpol PP," ujarnya.
Mat Ali mengatakan pemberian stempel tersebut sebagai bentuk peringatan bagi pemilik reklame. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Bapeda akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan reklame.
"Sebelumnya kita sudah ada pemberitahuan, tapi tidak ada tanggapan dari pemilik reklame," tandasnya.
Saat ini, jelas dia, peringatan diberikan dengan memberi stempel bertuliskan "Reklame Ini Belum Bayar Pajak". Jika selama 21 hari tidak ada itikad baik, pihaknya akan menurunkan reklame tersebut. "Kalau setelah 21 hari tidak ada itikad baik, ya kita graji, karena memang tidak ada izinnya," tambahnya.
Dia menuturkan, penertiban reklame itu dilakukan dengan merujuk Peraturan Bupati Lamongan No 8 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.
"Pemasangan reklame itu sebelum masang harus izin dulu, mendaftarkan untuk sebagai objek pajak, sementara 7 reklame itu ditertibkan karena jatuh tempo atau pasang baru tapi tidak melaporkan ke Bapenda," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini