Ditilik dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ma'ruf terakhir menyetor LHKPN pada 10 Mei 2001 atau 17 tahun lalu. Saat itu, Ma'ruf tercatat sebagai anggota DPR.
Setelahnya karena tidak menjabat apapun sebagai penyelenggara negara, maka Ma'ruf tidak memiliki kewajiban menyetor LHKPN. Namun dari LHKPN di tahun 2001 itu, tercatat kekayaan Ma'ruf yaitu Rp 427.232.196.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta itu terdiri dari berbagai macam aset sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan di Jakarta Utara senilai Rp 231 juta
- Toyota Corolla dan Isuzu Panther senilai Rp 290 juta
- Giro dan setara kas senilai Rp 50 juta
Totalnya Rp 571 juta
Namun, Ma'ruf memiliki utang saat itu berupa pinjaman dengan nilai Rp 143.767.804, sehingga total hartanya Rp 427.232.196. Tapi itu tadi, ini laporan kekayaan 17 tahun lalu. Setelahnya, Ma'ruf pernah menjadi Wantimpres era SBY, Ketum MUI, dan anggota Dewan Pengarah BPIP.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini