Bacaleg Jangan Kampanye Sekarang Kalau Tak Mau Kena Ini

Bacaleg Jangan Kampanye Sekarang Kalau Tak Mau Kena Ini

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 09 Agu 2018 15:53 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Panwaslu Lamongan mengimbau agar para bakal calon legislatif (Bacaleg) tak buru-buru melakukan kampanye. Pasalnya, sanksi pidana sudah menanti para pelanggar.

Ketua Panwaslu Lamongan Toni Wijaya mengatakan, Bacaleg yang memasang gambarnya atau alat peraga pemilu untuk mengajak orang lain memilih dirinya sebelum memasuki masa kampanye, terancam pidana karena melanggar ketentuan tentang Pemilu.

"Ini berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Toni di kantornya, Jalan Sunan Drajat Lamongan, Kamis (9/8/2018).

Berdasarkan Undang-undang Pemilu tersebut, lanjut Toni, masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Kampanye di luar waktu yang ditentukan, terancam hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 12 juta.

"Kampanye dilaksanakan pada tanggal 23 September hingga 13 April 2019 mendatang, sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomer 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019," terangnya.

Toni menjelaskan, kampanye tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, serta iklan di media massa.

"Sebelum masa kampanye, kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye, dilarang," tegasnya.

Saat ini KPU Lamongan sedang menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan ke publik.

"Insya Allah Jumat (10/8) kita akan mengundang parpol untuk persetujuan penetapan DCS tersebut yang kemudian diumumkan untuk mendapat tanggapan publik," kata Komisioner Devisi Tehnis KPU Lamongan Nur Salam. (fat/fat)
Berita Terkait