Panwaslih Loloskan Eks Koruptor Abullah Puteh Nyalon Senator

Panwaslih Loloskan Eks Koruptor Abullah Puteh Nyalon Senator

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 09 Agu 2018 15:12 WIB
Abdullah Puteh (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali nyalon sebagai anggota DPD RI.

Puteh menggugat lembaga penyelenggara Pemilu karena menggugurkan namanya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembacaan putusan terhadap sengketa Pemilu itu digelar di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/8/2018). Dalam putusannya, Panwaslih Aceh mengabulkan seluruh gugatan Puteh untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

Sidang putusan tersebut diketuai majelis sidang Zuraida Alwi. Menurut Zuraida, dasar Panwaslih mengabulkan seluruh permohonan Puteh yaitu hak dipilih dan memilih seseorang merupakan hak asasi dan diatur dalam Undang-undang Dasar. Selain itu, referensi lain yang dipakai Panwaslih yaitu beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ada juga referensi kita beberapa putusan MK yang pada keseluruhannya itu memungkin memberi ruang kepada siapapun yang sudah memenuhi hak-hak sebagai WNI ketika dihukum," kata Zuraida kepada wartawan.

"Apa yang menjadi hak dia ketika hukuman diberikan misal dia sudah menyelesaikan menjalani hukuman sampai dengan selesai lalu ada syarat lain yang disyaratkan Undang-undang dia mengumumkan pada publik bahwa dia pernah melakukan kejahatan," jelas komisioner Panwaslih Aceh ini.

Menurutnya, jika melihat secara hirarki dilarangnya narapidana menjadi calon hanya diatur dalam PKPU tidak di UU.



"Jadi kalau kita mengikuti hirarki aturan semestinya tidak boleh mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau kita mau melihat UU tidak mengatur secara spefisik tentang persyaratan seperti diatur secara khusus di PKPU. Ini yang menjadi dasar kami sehingga permohonan dari pemohon kami kabulkan," ungkapnya.

Dengan mengabulkan gugatan Puteh, Panwaslih membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.

"Putusan ini wajib ditindaklanjuti (KIP Aceh) tiga hari setelah putusan dibacakan," jelas Zuraida.

Seperti diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret Abdullah Puteh dari daftar bakal calon anggota DPD. Puteh dicoret karena pernah dipenjara terkait kasus korupsi.

"Iya (Abdullah Puteh) sudah dicoret. Kita coret hari itu karena mantan terpidana. Ini memang amanat PKPU nomor 20, Undang-undang nomor 7 dan SK 961," kata Komisioner KIP Aceh Agusni saat dihubungi detikcom, Selasa (7/8/2018).


199 Eks Koruptor Nyaleg, Apa Kata DPR? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads