Sandi Lengkapi Syarat Pilpres, Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus

Sandi Lengkapi Syarat Pilpres, Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus

Rivki - detikNews
Kamis, 09 Agu 2018 10:30 WIB
Sandiaga Uno (Fida/detikcom)
Jakarta - Wagub DKI Sandiaga Uno rupanya sudah bersiap maju ke Pilpres 2019. Sandiaga sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya barusan Sandiaga (mengajukan). Sudah ada tiga orang yang ajukan, Jokowi, Prabowo, Sandiaga," kata pejabat Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir kepada detikcom, Kamis (9/8/2018).


Sandiaga baru saja mengajukan surat tersebut. Surat tersebut diajukan dalam rangka melengkapi dokumen persyaratan untuk maju ke Pilpres 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fungsinya surat keterangan di KPU, termasuk caleg DPR, itu wajib," ujar Jamaludin.


Gerindra Bantah Sandi Bayar PAN-PKS Rp 500 M untuk Jadi Cawapres, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


Sandi Lengkapi Syarat Pilpres, Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus
(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads