Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan tidak ada masalah dalam PKB mobil Sri Mulyani itu.
"Ya, tadi saya cek memang, itu ada keterlambatan administrasi, jadi sudah diproses, sudah dicek," kata Sumardji saat dihubungi detikcom, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil Sri Mulyani sudah diurus siang tadi.
"Jadi, sudah jadi. Tadi sudah diambil (pelatnya)," ucapnya.
Sumardji mengatakan TNKB setingkat menteri merupakan pelat rahasia. Sama halnya dengan kendaraan pribadi, mobil dinas pejabat memiliki usia STNK tahunan.
"Kalau STNK rahasia, itu kan kendaraan atas nama instansi pemerintah, kan pelat merah itu kan. Terus kalau dipakai untuk kegiatan lain-lain, itu bisa mengajukan nomor rahasia, STNK rahasia. Usianya satu tahun, setiap setahun sekali diperbarui," bebernya.
Hanya, ketika ditanya apakah mobil dinas pejabat juga diwajibkan bayar pajak, Sumardji enggan berkomentar. Menurutnya, soal pajak kendaraan merupakan kewenangan BPRD, sementara polisi mengurusi masalah registrasi kendaraan bermotor.
Mobil dinas Sri Mulyani itu sempat tertangkap sejumlah jurnalis di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta siang tadi. Di bawah pelat RI-26, tertulis 07.18, yang artinya TNKB mobil tersebut habis masa berlakunya pada Juli 2018. (mei/nkn)











































