"Hasil visumnya sehat," ujar Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Selasa (7/8/2018).
Namun Iqbal menyampaikan ada catatan dari dokter tentang kondisi kesehatan bagian organ reproduksi milik korban. "Keterangan dokter ada gumpalan di rahim," imbuh Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan minta dokter ahli kandungan dari RS Mokopido. Kemarin hasil visumnya luarnya saja, kan. Kita minta H ini diberi pelayanan kesehatan, seperti USG. Kami mau melihat apakah dia selama 15 tahun dalam kondisi sehat betul apa tidak," terang Iqbal.
H diculik oleh dukun di kampungnya yang bernama Jago (83) sejak 2003 atau saat H berusia 13 tahun. Selama H diculik, Jago menyetubuhinya setiap malam tiba. Kakek itu mengaku memiliki jin peliharaan bernama Amrin dan jin itu merasuki tubuhnya setiap kali berhubungan badan dengan H.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Jago dengan Pasal 76D, 76E, dan 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara. (aud/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini