"Korban sulit diajak berkomunikasi awalnya. Dia seperti orang linglung. Lalu dia terus-menerus minta kembali ke batu. Mau bertemu cowoknya, si Amrin," kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Selasa (7/8/2018).
Diketahui, H diculik oleh dukun di kampungnya yang bernama Jago (83) sejak 2003 atau saat H berusia 13 tahun. Selama diculik, Jago menyetubuhi H setiap malam tiba. Kakek itu mengaku memiliki jin peliharaan bernama Amrin dan jin itu merasuki tubuhnya setiap kali berhubungan badan dengan H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami bawakan untuk dirukyah dan sudah dirukyah. Sudah didampingi sama Polwan. Dia mulai bisa diajak ketawa. Tapi dia masih takut," ujar Iqbal.
Iqbal menerangkan H ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan dijaga personel kepolisian dan petugas Dinas Sosial setempat.
"Korban di safe house. Dijaga personel dari Polres dan dinsos. Kami sudah minta persetujuan bapaknya agar H kami berikan pengamanan dan pelayanan kesehatan. Keluarganya juga setuju," jelas Iqbal.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Jago dengan Pasal 76D, 76E, dan 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara. (aud/nkn)