Hukuman Mati Ancam Pembunuh Alex Sopir Taksi Online

Hukuman Mati Ancam Pembunuh Alex Sopir Taksi Online

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 19:58 WIB
Foto: Dony Indra Ramdhan
Sumedang - R dan L, dua dari tiga pembunuh Suharto alias Alex sopir taksi online menghadapi pasal berlapis atas perbuatan sadisnya. Keduanya terancam hukuman mati.

"Kita terapkan pasal berlapis kepada mereka," ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo di Mapolres Sumedang, Selasa (7/8/2018).

Ada tiga pasal yang diterapkan kepada dua pelaku. Polisi menjerat pelaku Pasal 338 tentang pembunuhan berencana Jo pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya, hukuman mati," kata Hartoyo.



Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di balik bui Mapolres Sumedang. Polisi akan melengekapi terlebih dahulu berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelaku juga tengah mengejar satu pelaku lainnya yang lolos dari sergapan polisi.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads