"Kita terapkan pasal berlapis kepada mereka," ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo di Mapolres Sumedang, Selasa (7/8/2018).
Ada tiga pasal yang diterapkan kepada dua pelaku. Polisi menjerat pelaku Pasal 338 tentang pembunuhan berencana Jo pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Alex Sopir Taksi Online |
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di balik bui Mapolres Sumedang. Polisi akan melengekapi terlebih dahulu berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku juga tengah mengejar satu pelaku lainnya yang lolos dari sergapan polisi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini