KPU Tak Perbolehkan Capres Periksa Kesehatan Sendiri

KPU Tak Perbolehkan Capres Periksa Kesehatan Sendiri

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 19:49 WIB
Gedung KPU (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Pasangan capres-cawapres nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan setelah mendaftarkan diri. KPU menyatakan paslon tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri.

"Tidak dibolehkan periksa ulang sendiri, yang sifatnya pembanding," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).


Hasyim mengatakan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan satu kali. Ia juga mengatakan tes kesehatan ini hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang ditentukan KPU, yaitu RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada prinsipnya pemeriksaan kesehatan itu hanya dilakukan sekali oleh RS yang ditunjuk sama KPU (RSPAD)," ujar Hasyim.


Sebelumnya, KPU menentukan rumah sakit yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. Pemeriksaan ini nantinya akan dilakukan di RSPAD.

"KPU sudah memutuskan kan itu, di RSPAD," ujar Ketua KPU Arief Budiman (4/8).


Nantinya, pasangan calon akan melakukan beberapa pemeriksaan, di antaranya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (dwia/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads