Hingga H-3 pendaftaran, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan 'manuver' JK. Gugatan yang dimaksud diajukan oleh Partai Perindo dan berharap JK bisa nyawapres lagi untuk ketiga kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau putusan MK nggak putus-putus, masak kita tunggu terus? Kan waktunya sudah mepet," ujar politikus PDIP Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Kode yang sama juga dilempar oleh Sekjen PPP Arsul Sani. Arsul mengatakan pendaftaran capres tidak mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan nantinya putusan MK bisa diputuskan melewati tanggal pendaftaran.
"Koalisi ngikutin tahapan jadwal yang sudah ada, tanggal 10 Agustus 2018," ujar Arsul di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Baca juga: JK Tetap Menunggu Putusan MK |
Di sisi lain, JK memilih tetap menunggu putusan MK. JK juga akan menerima apa pun putusan MK nantinya.
"Ya pokoknya kita tunggu saja dulu putusan MK. Kita menerima apa saja yang diputuskan oleh MK," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/8). (imk/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini