Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengajukan diri sebagai pihak terkait di gugatan tersebut memilih tetap menunggu putusan MK. JK juga akan menerima apa pun putusan MK nantinya.
"Ya pokoknya kita tunggu aja dulu putusan MK. Kita menerima apa saja yang diputuskan oleh MK," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi hingga saat ini memang belum bicara sama sekali soal kapan pengumuman cawapresnya, juga apakah menanti putusan MK atau tidak. Namun sinyal Jokowi tidak akan memaksakan menunggu putusan MK disampaikan Seskab Pramono Anung yang juga politikus PDI Perjuangan.
"Kalau putusan MK nggak putus-putus, masak kita tunggu terus? Kan waktunya sudah mepet," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/8).
JK sebelumnya terang-terangan berharap gugatan syarat pengajuan cawapres yang diajukan Perindo diputus MK sebelum tanggal 10 Agustus.
"Yang penting, mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakanlah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK.
Tonton juga 'Fahri: JK Cuma Embel-embel, Nggak Ada yang Bisa Dia Eksekusi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini