Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Belum Ada Paslon Mendaftar

Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Belum Ada Paslon Mendaftar

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 17:34 WIB
Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Dwi-detikcom)
Jakarta - Jadwal pendaftaran capres cawapres dapat diperpanjang jika hanya satu paslon yang mendaftar. KPU mengatakan pendaftaran juga dapat diperpanjang jika belum ada paslon mendaftar.

"Yang pasti kalau tidak ada calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar atau hanya satu pendaftaran. Maka berdasarkan regulasi maka pendaftaran diperpanjang," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).


Pendaftaran capres sendiri akan ditutup pada Jumat (10/8). Wahyu mengatakan nantinya setelah penutupan tidak ada yang mendaftar maka pendaftaran akan diperpanjang selama 14 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya jadi tanggal 10 tidak ada yang mendaftar atau yang mendaftar hanya satu langsung dibuka kembali pendaftaran selama 14 hari," kata Wahyu.


Perpanjangan ini nantinya akan berlangsung hingga Jumat (24/8). Ia juga mengatakan pendaftaran akan tetap dibuka pada hari libur.

"Iya sampai tanggal 24 Agustus, iya dihitung kayak kita buka dari tanggal 4 Agustus-10 Agustus 2018. Maka tetap dibuka pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Wahyu. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads