Pendaftaran Capres Bisa Diperpanjang, Begini Mekanismenya

Pendaftaran Capres Bisa Diperpanjang, Begini Mekanismenya

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 11:56 WIB
Ruang pendaftaran capres-cawapres. Foto: Dwi Andayani/ detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja memperpanjang masa pendaftaran calon presiden-wakil presiden jika hanya didapati 1 pasangan calon tunggal. Tentu saja perpanjangan waktu tak serta merta ditetapkan.

Hingga hari ini, Selasa (7/8/2018) belum ada partai politik/gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan capres-cawapres. Padahal pendaftaran akan ditutup pada Jumat (10/8).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada PKPU No 22 Tahun 2018 diatur mengenai perpanjangan waktu pendaftaran. Aturan ini berlaku jika hanya ada 1 pasangan calon yang lolos verifikasi. Berikut kutipan aturan tersebut:

BAB VI
PEMBUKAAN PENDAFTARAN KEMBALI

Pasal 35

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon hanya terdapat 1(satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, KPU membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon selama 2 x 7 (dua kali tujuh) Hari.

(2) Dalam hal telah dilaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melihat dari aturan ini, maka penetapan perpanjangan waktu pendaftaran baru bisa dilakukan setelah proses verifikasi selesai. Adapun lama proses verifikasi dokumen diatur dalam Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.

KPU kemudian akan mengklarifikasi data dari dokumen persyaratan tersebut. Kemudian partai politik masih diberi kesempatan untuk memperbaiki apabila ada dokumen persyaratan yang masih kurang.

Partai politik diberi kesempatan memperbaiki dokumen selama 3 hari setelah menerima berita acara verifikasi dari KPU. Selanjutnya KPU akan memverifikasi kembali sesuai dengan Pasal 22.

Pasal 22

(1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan.

(2) KPU menolak dokumen selain dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

KPU akan menyampaikan hasil verifikasi perbaikan ini paling lambat 3 hari setelah dokumen perbaikan diterima. Sehari setelah verifikasi, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon. (bag/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads