"Narkoba jenis sabu yang diamankan ini berasal dari luar negeri. Satu bungkusan besar (1kg) bertuliskan huruf China, sisanya dalam paketan kecil. Total 1,2 kg," kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Ardinal Effendi dalam jumpa pers, Selasa (7/8/2018).
Ardinal menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan akan adanya traksaksi penjualan narkoba. Awalnya, pihak kepolisian menangkap dua orang akhir pekan kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya inisial, FN (27) dan AL (29). Barang bukti yang diamankan dari keduanya ada dua paket sabu," kata Ardinal.
Dari keterangan kedua tersangka, kata Ardinal, mengaku mengedarkan narkoba dari bandar inisial MS. Mendapat keterangan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk memburu MS.
"Selanjutnya MS kita amankan di rumahnya Jl Pangeran Hidayat. Di rumah MS kita temukan sabu dalam ukaran besar," kata Ardinal.
Pengakuan tersangka MS, kata Ardinal, dia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang inisial A dari Pelambang. "Kita lagi kembangkan lagi atas penangkapan ini," tutup Ardinal. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini