"Kita tahan dua orang tersangka dengan inisial AA dan ER dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik di kantor Kejati Sulsel, Jumat (3/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditahan adalah ketua koperasi dan bendaharanya," ujarnya.
Dalam penyidikan, keduanya diduga menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk keperluan pribadi, dan tidak menyalurkan dana APBN itu ke warga.
"Atas bukti yang kami dapatkan akhirnya kami melakukan penahanan," ucapnya.
Sementara itu, pihak pengacara kedua tersangka, Taufiq mengatakan bahwa dana sebesar Rp 9 miliar telah diserahkan kepada anggota koperasi dalam bentuk kredit. Sayangnya, kredit tersebut disebut macet,
"Uangnya tidak kembali karena macet," kata Taufiq.
Sebelumnya, Kejari Makassar Cabang Pelabuhan juga menangkap tersangka pelaku korupsi dana koperasi senilai Rp 1,4 M. Pelaku dijemput paksa oleh petugas kejaksaan di rumahnya.
"Kita tangkap tersangka atas nama Rudianto terkait korupsi dana koperasi senilai Rp 1,4 miliar," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, Andi Irfan.
kasus ini bermula pada tanggal 15 Mei 2013 saat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari menerima bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dari dana APBN sebesar Rp 2 miliar.
(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini