Dilansir dari berbagai sumber, wakaf Habib Bugak Asyi dan kawan-kawan atau yang dikenal dengan nama Baitul Asyi diikrarkan pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Mekah pada waktu itu. Di dalam akta wakaf Baitul Asyi juga menyebutkan rumah tersebut diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Mekah.
Habib Bugak juga telah menunjuk nadzir, yaitu salah seorang ulama asal Aceh yang menetap di Mekah. Nadzir itu kemudian diberi hak sesuai dengan tuntunan syariah Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dulunya, sejak diikrarkan, wakaf dari Habib Bugak berupa pemondokan yang disediakan khusus untuk jemaah haji asal Aceh. Di pemondokan itu disajikan lengkap fasilitas jamuan untuk jemaah.
Lalu kemudian jumlah jemaah haji semakin banyak sejak 2007. Pemondokan yang disediakan untuk jemaah Aceh itu menjadi tidak cukup untuk menampung.
"Karena waktu itu jemaah haji asal Aceh belum banyak. Dan wakaf disediakan dalam bentuk penyediaan tempat tinggal bagi jemaah haji asal Aceh di Arab Saudi. Namun karena jemaah semakin banyak, maka diganti dalam bentuk pencairan uang untuk jemaah," ujar perwakilan nadzir wakaf, Abdullatif M Baltow.
Di sisi lain, dulu tanah wakaf hanya jadi tempat penginapan sederhana. Kini sudah jadi hotel. Jadi, keuntungan bisa dibagikan ke jemaah Aceh. Di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25. Hotel ini berjarak 500 meter dari Masjidil Haram.
Selain itu, Baitul Asyi kini juga menjelma menjadi Menara Ajyad bertingkat 28 yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua hotel besar ini mampu menampung lebih 7.000 orang dan dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap. (fjp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini