Wakaf itu kini dikenal sebagai Wakaf Baitul Asyi (Wakaf Rumah Aceh). Pembagian dana wakaf ini sudah berlangsung sejak satu dekade silam.
Kegiatan pengambilan dana wakaf akan dipusatkan di masing-masing musholla hotel/pemondokan yang ditempati jemaah Aceh Senin 6 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran uang wakaf yang bakal diterima tiap jemaah 1.200 SAR atau sekitar Rp 4,5 juta. Pengambilan uang wakaf, sambung Jamal, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun.
"Total dana wakaf yang dikeluarkan tahun ini sebesar Rp 20,28 miliar. Kecuali bagi jemaah yang benar-benar sakit berat, bisa diwakilkan," kata Jamal.
Uang yang dibagikan tersebut merupakan bagi hasil atas pengelolaan tanah wakaf tokoh Aceh, Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, 200 tahun tahun silam. Tanah yang kini dijadikan hotel selalu untung karena dekat dengan Masjidil Haram. Keuntungan hotel diberikan tiap musim haji.
Siapakah Habib Bugak Asy? Berdasarkan berbagai literatur, Habib Abdurrahman berasal dari daerah Bugak, Peusangan, Matang Glumpangdua, Kabupaten Bireuen. Di hadapan Mahkamah Syaririyah Mekah, dia mewakafkan tanah di dekat Masjidil Haram untuk penginapan jemaah haji Aceh atau orang Aceh yang menetap di Mekah.
Saat Masjidil Haram diperluas, tanah wakaf kena dampaknya. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, 'bonus' untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji.
Perwakilan nadzir, Abdullatif M Baltow, yang ikut membagikan uang mengatakan, dulu tanah wakaf hanya jadi tempat penginapan sederhana. Kini sudah jadi hotel. Jadi, keuntungan bisa dibagikan ke jemaah Aceh.
Tonton juga video: 'Habib Bugak dan Wakaf 1.200 Riyal untuk Jemaah Aceh'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini