"Jadi Pasal 222 UU Pemilu itu tentang syarat 20 persen sama 25 persen itu ya harusnya ditingkatkan karena yang tidak memilih atau yang memilih kotak kosong itu jauh lebih besar dari pada PT yang diperoleh parpol lainnya," kata Sri Sudarjo usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Sri merupakan Ketua umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen. Menurutnya, alasan perlu dinaikkannya PT karena pada 2014 juga banyak yang golput. Sehingga untuk merepresentasikan hal itu, maka PT harus dinaikkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri malah menilai dengan PT 20 persen, makin membuka peluang politik dagang sapi. Partai-partai saling tukar kepentingan yang bisa berujung calon tunggal. Untuk mencegahnya, maka dari awal harus dikunci dengan menaikkan PT. Sri menolak tegas syarat PT 0 persen.
"Ya kalau 0 persen itu 250 juta penduduk Indonesia. Masak 250 juta itu akan menjadi calon presiden? Lantas setiap kepala keluarga itu jadi yang paling banyak dia yang jadi presiden gitu? kan enggak begitu logikanya," pungkas Sri.
Tonton juga video: 'Maju-Tidaknya Jusuf Kalla di Pilpres Tergantung Putusan MK'
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini