Pendaftaran Pilpres Dibuka Besok, Apa Kabar Gugatan PT dan Cawapres?

Pendaftaran Pilpres Dibuka Besok, Apa Kabar Gugatan PT dan Cawapres?

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 20:26 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Pendaftaran Pilpres 2019 dibuka besok. Bakal capres cawapres sudah bisa mendaftar. Sementara itu, masih ada dua gugatan terkait pilpres yang menanti jawaban Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang pertama adalah soal presidential threshold. Gugatan yang sedang berjalan kali ini bukanlah yang pertama. Sejumlah gugatan sebelumnya gugur di palu hakim MK.


Kali ini giliran sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat, di antaranya Busyro Muqoddas, Dahnil Anzar Simanjuntak, Denny Indrayana, Titi Anggaraini, Hadar Gumay, Feri Amsari, dan Rocky Gerung. Pasal yang digugat adalah UU Pemilu No 7/2017 ke MK. Mereka keberatan atas Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini diajukan karena pasal tersebut membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. Selain itu, pasal 222 ini dinilai tak sesuai dengan UUD '45. Bunyi pasal yang digugat itu adalah:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR.


Para pemohon meminta agar pasal tersebut dilakukan uji materi karena disebut sarat akan pembohongan pada Pemilu 2014 dan tentunya bertentangan dengan Pancasila.

"Pasal 222 itu ada unsur kapitalisasi pemilu dengan persentase 20 persen yang itu menggugurkan moralitas demokrasi yang menjadi sendi dari negara hukum," ujar Busyro saat menjadi pembicara diskusi publik 'Hapus Ambang Batas Nyapres; Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi', di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Gugatan ini masih berjalan dan diharapkan diputus sebelum 10 Agustus.

Gugatan kedua yang menyita perhatian adalah yang diajukan Perindo, dengan Wapres JK sebagai pihak terkait. Perindo mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden/cawapres yang mengatur calon belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.


JK terang-terangan mengatakan gugatan yang diajukan Perindo itu dijadikan dasar maju-tidaknya dia di Pilpres 2019. Jika gugatan itu 'gol', JK akan kembali maju Pilpres 2019, kemungkinan besar mendampingi Jokowi. JK juga tak segan meminta MK memproses gugatan itu secepatnya.

"Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakanlah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Manuver JK mendapat tentangan. Ada petisi di change.org yang meminta MK menolak gugatan syarat cawapres. Ada petisi tandingannya, yang mendukung gugatan itu. Namun yang meneken gugatan penolakan jauh lebih besar.

Eks Ketua MK Jimly Asshidiqqie juga menentang gugatan itu. Menurut Jimly, jika MK memutus gugatan itu sebelum Agustus, lembaga penjaga konstitusi itu dianggapnya sudah berpolitik.

"Tidak mungkin dia menyelesaikan hanya dalam waktu 10 hari. Kalau 10 hari, orang akan mencatat itu. Dia mau cepet-cepetan. Artinya, dia sengaja main politik untuk bikin kegaduhan," ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta. (tor/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads