"Dia BC sudah 10 tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan (5/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil tes urine kedua tersangka positif narkoba," tambah Argo
Sementara itu, Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjutak menerangkan di kasus ini, BC sudah tiga kali menerima sabu dari langsung GS. Sabu itu diberikan ketika GS bertemu BC saat ujian untuk mencari lisensi penerbangan.
"Jadi kesempatan tes simulasi ini untuk menyerahkan ke pengujinya yaitu BC. Jadi kesempatan itu di manfaat memberikan sabu. Dan memang yang bersangkutan bisa menentukan kelulusan GS," kata AKBP Calvijn.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Satu orang pelaku berinisial G pun diburu.
"DPO yang namanya G. GS ini beli 2 gram dari dia harganya Rp 2,3 juta, tapi sudah digunakan sebagian. Sisa 0,8 gram itu yang diserahkan ke BC," ucapnya.
Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini