Mengenal Andriani, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram yang Kondisikan Perkara

Skandal Dagang Perkara

Mengenal Andriani, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram yang Kondisikan Perkara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 11:47 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Percakapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Andriani Nurdin dengan Andri Tristianto Sutrisna terungkap di persidangan. Dalam percakapan itu Andriani meminta pengkondisian perkara kepada Andri.

"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani kepada Andri sebagaimana terungkap dalam berkas tuntutan yang didapat detikcom, Jumat (5/8/2016).

Lalu siapakah Andriani? Hakim perempuan bergelar doktor itu dilahirkan di Jakarta pada 27 Desember 1957. Ia memulai karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada 1984. Lima tahun setelahnya, ia dipindah ke PN Wonogiri dan mutasi ke PN Sumber, Cirebon pada 1991.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan tahun setelahnya, Andriani mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Cibinong, Bogor dan dua tahun setelahnya menjadi hakim PN Jakpus. Di situ ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

Pada 2004, ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN Bogor. Lima tahun setelahnya ia naik jabatan sebagai hakim tinggi Palembang.

Setelah menjadi hakim tinggi, kariernya melesat. Dua tahun setelahnya dipindah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung dan dalam hitungan bulan menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya. Satu tahun setelahnya, Andriani dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Banten. Setahun setelah itu, karier Andrini kembali naik menjadi Ketua PT Mataram. Saat ini ia menjadi Wakil Ketua PT Surabaya sejak 2016.

"Mohon Mas, perkara ini saling berhubungan. Tolong kalau bisa jatuh pada majelis yang baik," ujar Andriani ke Andri.

Andriani juga mendaftar sebagai hakim agung pada 2016 tetapi Komisi Yudisial (KY) tidak meloloskannya.

Atas percakapan via WhatsApp dan BlackBerry Masanger itu, detikcom telah berusaha menghubungi no hp Andriani dan mengirimkan pesan. Dering telepon diterima tetapi tidak diangkat, sedangkan SMS belum dibalas. Adapu pimpinan MA menyerahkan proses tersebut ke KPK.

"Kami serahkan ke KPK apa itu benar atau tidaknya. Ini agar semuanya jernih," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads