"KPU sudah memutuskan kan itu, di RSPAD," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2018).
Ia mengatakan hari ini KPU melakukan koordinasi dengan pihak RSPAD. Nantinya pihak RSPAD yang akan menentukan dokter yang melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, pasangan calon akan melakukan beberapa pemeriksaan. Di antaranya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 28
(1) KPU menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dengan Keputusan KPU.
(2) KPU menyampaikan nama rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik sebagai rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. (jbr/jbr)











































