"Kalau bersamaan itu kan ruangan (pendaftaran) hanya berkapasitas 50 orang. Kalau tetap ngotot sama-sama jam 10.00 WIB misalnya, kan KPU tak bisa nolak," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2018).
KPU akan memberikan jeda 2 jam untuk masing-masing paslon. Jadi paslon diminta untuk mendaftarkan dirinya dua jam lebih awal atau dua jam setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal pendaftar pertama daftar jam 13.00 WIB, maka kalau yang kedua mau mendaftar itu sebaiknya dua jam sebelum atau sesudah jam 13.00 WIB," sambungnya.
Jeda waktu ini diberikan agar nantinya menunggu proses pendaftaran sebelumnya selesai dilakukan. Hal ini juga dimaksudkan untuk dapat memperlancar ketertiban pendukung yang mengantarkan paslon.
"Agar proses di sini sudah selesai, pendukung sudah pulang, jadi bisa lancar untuk ketertiban saja," kata Arief.
Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka! |
Arief mengatakan KPU memberikan akses 50 orang bagi elite parpol untuk masuk ke dalam ruangan. Namun bila pendaftaran tetap bersamaan. maka KPU hanya memberikan akses 25 orang bagi masing-masing paslon.
"Karena kapasitas ruangan ini kami desain berisi 50 orang, kalau terjadi pendaftaran yang bersamaan, kursi kami sediakan 25-25," tuturnya.
Masing-masing paslon diharapkan dapat berkordinasi terkait jadwal pendaftaran. KPU juga mengingatkan paslon untuk tidak mendaftar melampaui jam yang telah ditentukan.
"Sebaiknya iya (antar paslon berkorsinasi), karena kalau crowded disatu waktu bukan hanya repot untuk KPU, tapi repot untuk semua. Tapi tetap jangan melampaui pukul 24.00 di hari terakhir," tuturnya. (fdn/fdn)











































