"Diamankan di Jalan Flores, Manurunge, Tanete Riattang Bone pukul 08.30 WITA," kata Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Jan Marinka kepada detikcom, Rabu (25/7/2018).
Bahtiar merupakan terpidana lorupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bone. Oleh Makamah Agung (MA), ia dipidana 1 tahun, denda Rp 50 juta subidair kurungan 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini merupakan rangkaian Operasi Tabur 31.1 yang dilancarkan Kejagung setahun ini. Lebih dari 100 tersangka/terpidana dibekuk, puluhan di antaranya para koruptor.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buron. Mereka tidak akan punya tempat aman dan tidak bisa tidur nyenyak. Akan kami kejar terus," ujar Jaksa Agung Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, setelah ditangkap, para buron koruptor yang divonis bayar ganti rugi juga harus membayarnya ke negara. Jika tidak mau membayar, kejaksaan akan menyita aset apa pun yang dimiliki koruptor tersebut.
"Narapidana koruptor ini kan bukan hanya hukuman badan saja, tetapi harus bayar denda dan uang pengganti. Beberapa waktu lalu kan sudah kita tagih, uang pengganti yang suka atau tidak harus mereka bayar. Kalau dia tidak bayar uang pengganti, akan kami sita hartanya maupun asetnya," tegasnya.
Tonton juga 'Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 12,09 Miliar':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini