Dalam permohonannya, Kurniawan Nugroho dari LP3HI menyertakan gugatan termasuk pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus video porno itu tersebut ditangani Bareskrim Polri, tetapi jaksa ternyata mengaku belum pernah sama sekali menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.
"Kami belum nerima berkasnya," ucap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapan hari itu bilang berkas masih di polisi kan. Setelah ada prapid (praperadilan) itu belum dikirim ke sini," kata Noor.
"Tunggu perkembanganlah," sambung Noor.
Sejauh ini berkaitan dengan gugatan praperadilan itu, Bareskrim belum memberikan keterangan. Sedangkan proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bakal pamungkas dengan dibacakannya putusan pada 7 Agustus mendatang.
Sebelumnya pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menyebut sidang praperadilan dibuka pada 2 Juli 2018. Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan yang mengadili gugatan tersebut.
LP3HI, dalam permohonannya, meminta agar Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui status tersangka yang masih menempel pada Luna Maya dan Cut Tari di sini:
[Gambas:Video 20detik] (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini