Juru bicara PN Jaksel, Achmad Guntur, mengatakan praperadilan itu pertama kali ditetapkan oleh hakim pada 2 Juli. Namun pada 2 Juli itu pemohon tidak hadir dan sidang ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad menambahkan, sidang itu akan diputus pada 7 Agustus. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Florensani Susana Kendenan.
"Untuk putusan tanggal 7 Agustus 2018," ucapnya.
Achmad menambahkan, pemohon meminta Polri-Kejagung menghentikan penyidikan kasus Cut Tari-Luna Maya.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," ungkap Achmad.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh LP3HI. Menurut pemohon, Luna dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
'Wah, Ternyata Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka Video Porno!' Tonton di 20Detik:
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui status tersangka yang masih menempel pada Luna Maya dan Cut Tari di sini:
[Gambas:Video 20detik] (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini