"Kapal FV STS-50 sudah diputus pengadilan terbukti melakukan pelanggaran illegal fishing. (Dijadikan) monumen nanti. Dalam waktu dekat akan kita umumkan. Jadi sekarang kita persiapkan. (Tujuannya) untuk edukasi, juga untuk training," kata Plt Dirjen Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo di Gedung Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Ia mengatakan pihak KKP masih mempertimbangkan apakah kapal tersebut akan dijadikan monumen bergerak atau diparkir di satu pelabuhan. Ia menuturkan FV STS-50 akan jadi kapal kampanye pemberantasan illegal fishing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rencana itu masih menunggu proses pengadilan. Saat ini kapal berada di Sabang dan bakal dibawa ke Jakarta.
"Melihat perkembangan (dulu, apakah) mereka mengajukan banding atau tidak," ujar Nilanto.
"Kapal sekarang posisi di Sabang, nanti ditarik ke Jakarta," sambungnya.
Sebelumnya, PN Sabang memvonis Matveev Aleksandr (WN Rusia), nakhoda kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika), dengan pidana denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Matveev dengan denda Rp 300 juta.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim di PN Sabang, Kota Sabang, Aceh, Kamis (2/8), dipimpin oleh ketua majelis Zulfikar dengan anggota Junita dan Nurul Hikmah. Jaksa penuntut umum ditugaskan kepada oleh Muhammad Rizza selaku Kasi Pidum Kejari Sabang dan Mawardi, sedangkan terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Terdakwa hanya didampingi seorang penerjemah bahasa Rusia.
Tonton juga video: 'Inilah Alasan Kenapa Kapal Maling Ikan Harus Ditenggelamkan!'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini