Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Matveev, dengan denda Rp 300 juta.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim di PN Sabang, Kota Sabang, Aceh, sekitar pukul 11.00 WIB dipimpin oleh ketua majelis Zulfikar dengan anggota Junita dan Nurul Hikmah. Jaksa penuntut umum dihadiri Muhammad Rizza selaku Kasi Pidum Kejari Sabang dan Mawardi, sedangkan terdakwa hadir dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Terdakwa hanya didampingi seorang juru bahasa Rusia.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Matveev Aleksandr, Warga Negara Rusia selaku nahkoda kapal STS-50 dengan pidana denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 97 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas putusan tersebut kami atas nama penuntut umum akan pikir-pikir selama ini 7 hari ke depan. Termasuk juga dengan sikap terdakwa akan pikir-pikir," kata Muhammad Rizza, JPU Kejari Sabang kepada detikcom, Kamis (2/8/2018).
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda RP 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Matveev. Mereka menilai terdakwa Matveev terbukti melanggar Pasal 97 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kapal STS-50 berbendera Togo (Afrika) yang dinahkodai oleh terdakwa Matveev Aleksandr kewarganegaraan Rusia, ditangkap oleh TNI AL Sabang (KAL Simeulue) pada Jumat (6/4/2018) di perairan Sabang. Dia ditangkap saat melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan kondisi alat penangkap ikan yang berada di kapal tidak disimpan didalam palka kapal.
Tonton juga 'Berapa Banyak Ikan yang Boleh Ditangkap?':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini