Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, selaku pemohon praperadilan, mengatakan permohonan itu diajukan karena kasus ini sudah terlalu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho menambahkan, praperadilan ini telah digelar sidangnya dan sudah memasuki agenda kesimpulan. Nugroho mengatakan pihak kepolisian telah menjawab praperadilan itu. Pihak kepolisian dalam jawabannya menyatakan tidak pernah menghentikan kasus ini.
"Bahwa dalam jawabannya yang disampaikan kemarin, kuasa hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari dan berdasarkan yang diajukan kepolisian bukti T-6 dan bukti T-7 telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010, namun kuasa hukum kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) atau sebaliknya," ucap Nugroho.
Karena penanganan kasus lama, Nugroho mengajukan praperadilan ini supaya dua lawan peran Ariel ini tidak jadi tersangka 'seumur hidup'.
"Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim memerintahkan Kapolri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya," ujarnya.
'Wah, Ternyata Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka Video Porno!' Tonton di 20Detik:
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui status tersangka yang masih menempel pada Luna Maya dan Cut Tari di sini:
[Gambas:Video 20detik] (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini