Untuk diketahui 116 WNI itu ke Arab Saudi dengan menggunakan visa bervariasi. Ada yang menggunakan visa umrah, visa kunjungan keluarga, visa kerja dan visa ziarah.
Mereka yang menggunakan visa umrah dan ziarah diberangkatkan oleh travel. Kemenag sedang mengusut travel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ada dua hal yang akan dipastikan oleh Kemenag. Pertama apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan biro travel, kedua apakah kesengajaan itu ada di jemaah.
"Kalau kesalahan ada di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), di mana mereka sengaja melakukan itu, maka akan izinnya akan kita cabut. Kalau kesalahan jemaah, kita akan cari titik temunya. PPIU juga seharusnya melaporkan. Misal yang berangkat 10 kok yang pulang cuma 9. Itu mereka harus melapor," ujar Nizar.
Nizar mengatakan hari ini di Jakarta, ada rapat khusus antar instansi mengenai persoalan ini. Yang terlibat dalam rapat antara lain Kemenag, Kemenlu, dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Tonton juga video: '12 Ribu Visa Jemaah Indonesia Kloter Awal Sudah Siap'