"Ini temuan yang sangat menarik, itu bahwa ada pengakuan mereka sudah siap dengan konsekuensinya akan seperti ini," ujar Konjen RI untuk Jeddah Hery Saripudin di kantor Daker Mekah, Kamis (2/8/2018).
Adapun sebagian lainnya mengaku tidak tahu-menahu. Padahal untuk bisa menunaikan haji, seorang warga negara asing harus mengantongi visa haji dari pemerintah Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery mengatakan seharusnya setiap jemaah untuk berhaji harus mengikuti aturan yang ada di negara Arab Saudi. Jika melakukan pelanggaran aturan, jemaah-jemaah ilegal itu akan merugi.
"Ini kan mereka mencelakakan diri sendiri. Mereka padahal bayarnya sudah Rp 50 juta, Rp 60 juta, dan ada yang Rp 90 juta. Mereka sudah mengeluarkan uang dan pada akhirnya tidak berhaji," sambung Hery.
Ke-116 WNI ini sudah mulai dideportasi dalam tiga gelombang, mulai Kamis ini sampai Sabtu lusa. Mereka ke Saudi sejak beberapa waktu lalu menggunakan visa kerja, visa ziarah, visa umrah, dan visa kunjungan ke keluarga. Mereka digerebek di kawasan Misfalah, Mekah, Jumat (27/7) tengah malam. (fjp/haf)