Penyediaan tempat sampah mulai disosialisasikan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya di beberapa pasar tradisional. Jika tidak, akan dikenakan denda hingga ratusan ribu.
Hal ini sesuai dengan Perda 5 tahun 2014 Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya yang dikuatkan Perwali 10 Tahun 2017 tentang kebersihan kota.
"Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pedagang menyediakan tempat sampah untuk mengelola sampahnya," kata Adi Candra tim sosialisasi perda di Pasar Yamuri di Mulyorejo, Kamis (2/8/2018).
Dalam sosialisasi itu, pedagang juga diingatkan sanksi yang diberikan jika tidak menyediakan tempat sampah. "Dengan sosialisasi pentingnya penyediaan tempat sampah bisa membuat warga ikut menjaga kebersihan pasar dan mengelola lingkungannya sendiri termasuk bisa memilah sampah," ujar Adi.
Menurut Adi, tempat sampah yang wajib disediakan tidak harus mahal dan secara mandiri seperti kardus, keranjang bekas, glangsing atau tempat sampah lain.
Sedangkan denda tergantung volume atau banyaknya sampah yang dibuang, sampah berdiamter 0,5 meter didenda Rp 75 Ribu, sampah diatas 0,5 hingga 1 meter persegi didenda Rp 150 ribu.
"Sampah lebih besar dari 1 meter persegi didenda Rp 750 ribu," tandas Adi. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini