"MK tidak bisa hanya seminggu memutuskan. Dia harus mendengar banyak pihak, audi et alteram partem. Maksudnya semua pihak harus didengar. Maka tidak mungkin dia menyelesaikan hanya dalam waktu 10 hari. Kalau 10 hari, orang akan mencatat itu dia mau cepet-cepetan. Artinya, dia sengaja main politik untuk bikin kegaduhan," kata Jimly kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wapres Jusuf Kalla (JK) berharap agar putusan diketok MK sebelum pendaftaran capres/cawapres ditutup pada 10 Agustus. Soal ini, Jimly meminta MK agar memutuskan uji materi setelah pendaftaran capres/cawapres ditutup.
"Kalau begitu putusannya jangan sebelum tanggal 10. (Diputuskan) sesudah tanggal 10, bila perlu tanggal 11. Kalau sudah tanggal 11 nggak bisa lagi, karena pendaftaran (capres/cawapres) sudah (tutup)," katanya.
Menurut Jimly, putusan uji materi tak bisa tergesa-gesa karena tahapan persidangan yang harus dilalui.
Soal permintaan agar putusan gugatan syarat cawapres dipercepat dinilai MK bukan intervensi. Tapi MK tetap mengikuti prosedur untuk menyidangkan gugatan uji materi.
"Pastinya saya kira itu bukan intervensi. Kalau masyarakat berharap, publik berharap, saya kira itu wajar dan sah-sah saja," kata Sekjen MK Guntur Hamzah.
Tonton juga 'Menanti Jokowi Umumkan Nama Cawapres':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini